Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Imunisasi Measles Rubella (Mr), Manfaat dan Tantangannya

Pentingnya Imunisasi Measles Rubella (Mr), Manfaat dan Tantangannya
Pentingnya Imunisasi Measles Rubella (Mr), Manfaat dan Tantangannya

Pentingnya Imunisasi Measles Rubella (Mr), Manfaat dan Tantangannya. Imunisasi adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang pada penyakit, sehingga bila suatu waktu terserang dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya sekedar mengalami sakit yang ringan.

Imunisasi Measles Rubella (MR) dilakukan dengan tujuan meningkatkan kekebalan masyarakat pada penyakit campak dan rubella secara cepat, memutuskan penularan virus campak dan rubella, menurunkan sindrom rubella kongenital, serta menurunkan angka kesakitan disebabkan campak dan rubella

Di Indonesia vaksin Measles Rubella (MR), merupakan vaksin yang baru digunakan, vaksin ini juga disubsidi pemerintah, yaitu gratis diberikan kepada masyarakat.  Measles Rubella (MR) digunakan untuk mencegah penyakit campak dan rubella.

Penyebab Penyakit Campak 


Penyakit campak karena virus morbili dengan gejala demam tinggi sampai beberapa hari, yang disertai batuk dan pilek dan mata memerah.

Kemudian diikuti dengan munculnya ruam kemerahan yang dimulai dari leher, wajah dan kemudian menyebar ke seluruh tubuh.

Selanjutnya demam akan turun, setelah ruam merah memenuhi seluruh badan, ruam akan hilang pelan-pelan tanpa bekas.

Penyakit campak dapat menimbulkan komplikasi pada radang paru, radang otak, radang telinga, dehidrasi, diare sampai kematian.

Gejala penyakit rubella mirip dengan penyakit campak. Namun, lebih ringan, 50% kasus rubella tidak menunjukkan adanya gejala.

Walapun gejalanya lebih ringan, namun tingkat penularannya sangat tinggi. Virus rubella menular melalui saluran pernafasan, percikan dahak dan bersin, sama dengan cara penularan pada penyakit campak.

Apabila virus rubella ini menyerang pada ibu hamil, maka akibatnya sangat berat. Ibu hamil yang diserang oleh virus rubella dapat mengalami keguguran atau bayi yang dilahirkan nantinya dapat mengalami kecacatan.

Kecatatan ini bisa berwujud penyakit jantung bawaan, kerusakan pada jaringan otak yang dapat menyebabkan terjadinya kelumpuhan, terjadinya selaput putih di lensa mata, serta gangguan pada pendengaran.

Kondisi yang seperti ini dinamakan dengan Sindrom Rubella Kongenital, beban yang meski ditanggung bila ada penderita CRS ini sangatlah besar.

Bila yang terjadi adalah katarak kongenital perlu dilakukan operasi dan menggunakan kecamata sejak bayi.

Bila terjadi ketulian perlu dilakukan operasi dan implantasi alat bantu dengar. Jika kerusakan jaringan otak dapat menyebabkan tumbuh kembang sehingga diperlukan fisoterapi seumur hidup.

Bila terjadi kelainan jatung maka harus menjalani operasi jantung yang membutuhkan biaya ratusan juta rupiah, dan juga beban nonmateri yang dialami orang tua semuar hidup mereka. 

Sampai sekarang program imunisasi masih diperlukan, dikarenakan berdasarkan data dari UNICEF menyebutkan bahwa ada 1,5 juta bayi/anak setiap tahunnya meninggal karena penyakit yang harus bisa dicegah dengan imunisasi.

Jika ditanya apakah vaksrin Measles Rubella ini diperlukan? Tentu jawabannya sangat perlu untuk Indonesia. Indonesia merupakan 1 dari 6 negara prioritas dengan jumlah anak belum/tidak imunisasi di dunia.

Indonesia masuk kedalam 10 negara yang dengan kasus campak di dunia, jumlah kasus campak antara tahun 2010-2015 ada 23.164 kasus. Pada tahun 2010-2015 jumlah kasus rubella sebesar 30.463 kasus dan jumlah kasus CRS tahun 2013 sebesar 2.77 kasus.

Secara global termasuk Indonesia menargetkan eliminasi campak dan rubella pada tahun 2020. Meningkatnya kematian yang disebabkan campak, yaitu meningkatnya sikap antivaksin.

Pada tahun 2012 sampai 2013 dari 122.000 menjadi 145.000 kematian global disebabkan campak.

Ada dua penyebab utama yang menyebabkan banyaknya kematian, yaitu pertama resesi global dan ketakutan pada vaksin. Ke dua, kurangnya dana untuk imunisasi dan kampanye.

Ada 603 kasus campak yang terjadi di Amerika Serikat, kasus ini merupakan kasus tertinggi dalam 20 tahun, hal ini terjadi karena meningkatnya sikap antivaksin.

Diantara 90% individu yang tidak mendapatkan vaksin, akan tertular jika terpapr virus campak. Pemerintah menargetkan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) pada bayi usia 9 bulan sampai anak usia 15 tahun.

Pemberian vaksin Measles Rubella ini akan dilaksanakan secara dua tahap, yakni di bulan Agustus yang dilakukan di sekolah-sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. 

Pada bulan September ditargetkan pada bayi atau anak yang belum sekolah. Nantinya setelah dilaksanakan program imunisasi ini, di bulan Oktober tidak akan ada lagi vaksin campak, akan diganti dengan vaksin Measles Rubella dengan jadwal pemberian yang sama, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan dan pada siswa kelas 1 SD/MIN.

Tantangan pemerintah dalam menjalankan program imunisasi


Pemerintah menjalankan program imunisasi,  maka akan terlihat juga upaya penolakan dari para anti vaksin di masyarakat.

Yang memprihatinkan ialah mereka gencar menyebarkan berita hoax seputar imunisasi, yang ditelan bulat-bulat oleh masyarakat, tanpa mencari terlebih dahulu kejelasan sumber berita.

Isu yang sering kali digencarkan ialah isu ketidakhalalan vaksin termasuk vaksin Measles Rubella. 

Padahal jika dilihat dari kandungan vaksin Measles Rubella, sama sekali tidak memakai bahan yang diharamkan dalam artian tidak bersentuhan dengan enzim babi, seperti berita yang sering disebarluaskan di media sosial.

Kandungan vaksin Measles Rubella, yaitu virus campak Edmonston-Zagerb 1000 CCID 50, dan virus Rubella Wistar RA27/3 1000 CCID50 serta water for injection. 

Jadi murni kandungan yang di dalam vaksin Measles Rubella adalah virus campak dan rubella yang sudah dilemahkan.

Vaksin Measles Rubella sudah lama sekali dipakai oleh negara-negara Islam seperti, Saudi Arabia, Mesir, Oman, Qatar, Pakistan dan Sudan, di negara-negara ini pemakaian vaksin Measles Rubella, sudah dilakukan sejak lama, yaitu dimulai pada tahun 1970-an, yang artinya sudah lebih dari 40 tahun vaksin ini sudah digunakan.

Sedangkan di Indonesia, landasakan hukum imunisasi sudah tertulis jelas pada UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, Pasal 28 H ayat 1,  Undang-Undang Perlindungan Aanak Nomor 35  Tahun 2014, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Berdasarkan landasan-landasan hukum ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat mendukung terlaksananya program imunisasi vaksin Measles Rubella dan vaksin imunisasi lainnya.

Jika ada masyarakat yang menanyakan perihal kehahalan vaksin maka silakan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatakan bahwa imunisasi dibolehkan (Mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya penyakit. 

Jika seseorang yang tidak melaksanakan imunisasi, akan menyebabkan kematian, kecatatan permanen atau penyakit berat yang mengancam jiwa, maka berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, imunisasi hukumnya wajib.

Berhubung dengan dilaksanakannya imunisasi Measles Rubella, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkes bahwa kegiatan imunisasi termasuk imunisasi Measles Rubella adalah merupakan salah satu ikhtiar dalam memitigasi dampak negatid yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Jadi, sebaiknya bagi orang tua untuk mengikuti pelaksaan imunisasi Measles Rubella ini, diharapkan mendafat manfaat yang jauh lebih besar, ayo jangan ragu lagi ya Ibu/Ayah.

Posting Komentar untuk "Pentingnya Imunisasi Measles Rubella (Mr), Manfaat dan Tantangannya"