Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nasib Penderita Difteri Di Indonesia

Nasib Penderita Difteri Di Indonesia
Nasib Penderita Difteri Di Indonesia

Pada bulan April 2019 tahun lalu, dikejutkan dengan berita di media massa, bahwa ada seorang penderita difteri di salah satu provinsi yang ada di Indonesia, yaitu Provinsi Aceh.

Hasil dari diagnosis, si anak harus dirawat selama dua minggu. Setelah dilakukan swab pada tenggorokan, ternyata hasilnya positif difteri.

Diketahui bahwa riwayat imunisasi pada anak tersebut, tidak ada sama sekali.  Lagi-lagi peristiwa ini membuat kita sedih. Penyakit yang seharusnya dapat dicegah dengan melakukan imunisasi, tapi tetap masih ada juga terjadi di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh.
        
Hal yang menyedihkan yang menimpa penderita difteri adalah orang tua pasien yang dapat kehilangan pekerjaanya.

14 hari adalah lama perawatan si anak, orang tua harus menemani anaknya yang dirawat di ruang isolasi rumah sakit.

Selama 14 hari orang tua tidak dapat bekerja, selain bisa saja orang tua kehilangan pekerjaan. Si anak mungkin akan dikucilkan, dilarang bergaul dengan temannya, bahkan ada yang mesti pindah sekolah.
 
Mereka dianggap dapat menularkan kepada orang lain yang ada di sekitar mereka, peristiwa ini sering terjadi sering kali.

Bagaimana semestinya memperlakukan pasien post rawatan difteri?

Bagaimana status pasien setelah menderita difteri? 

Apakah pasien yang menderita difteri dapat dinyatakan sembuh total?         

Kejadian yang telah dijelaskan di atas dapat terjadi dikarenakan ketidaktahuan kita terhadap penyakit difteri ini. Dikarenakan tidak tahunya guru, tidak tahunya para orang tua siswa lain, dan tidak tahunya masyarakat,karena ketakuta mereka bakal tertular.

Jika tidak tahu, maka bertanyalalh kepada ahlinya, agar tidak salah dalam memperlakukan orang lain, agar tidak merugikan pasien tersebut.

Tingginya Kasus Difteri di salah satu provinsi Indonesia yaitu Provinsi Aceh, Pada tahun 2018, di Aceh ada 198 kasus difteri, dari 198 kasus difteri tersebut, disimpulkan 82 % tidak ada imunisasi sama sekali.

Ditemukan juga 17% dengan riwayat imunisasi 3 kali, 1% dengan riwayat imunisasi 2 kali. Di tahun 2017, juga ditemukan hal yang sama yaitu dari 113 kasus difteri, sebanyak 94% ditemukan tanpa imunisasi sama sekali. 

Ada 8 orang yang meninggal karena komplikasi penyakit difteri pada tahun 2018. Di tahun 2019 penderita difteri sudah mencapai 27 orang.

Sedangkan menurut Permenkes 1501 Tahun 2010, menyebutkan bahwa suatu wilayah dinyatakan KLB/ Wabah seperti difteri, jika ditemukan minimal 1 suspek difteri, bagaimana dengan Indonesia, satu provinsi yaitu Aceh sudah punya ratusan kasus?

Ada 7217 kasus penyakit dipteri pada tahun 2014 yang tersebar di seluruh dunia yang berasal dari berbagai negara anggota WHO South East Asian Region (SEAR).

Di Indonesia sendiri kasus difteri sebanyak 775 kasus ditahun 2013, sedangkan ditahun 2014, menurun menjadi 430 kasus.

Ditahun 2015 naik menjadi 529 kasus, ditahun 2016 juga naik menjadi 591 kasus, ditahun 2017 meningkat pesat menjadi 954 kasus.

Seorang pasien didiagnosis mengidap difteri berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter.

Jika ditemukan gejala seperti demam, suara nafas berbunyi, nyeri saat menelan, terdapat selaput warna putih keabuan di bagian tenggorokan.

Maka selanjutnya dokter akan menentukan apakah itu difteri atau bukan, anamnesis tetap perlu ditanyakan termasuk riwayat imunisasi dengan teliti.

Jika pasien tidak diobati, juga tidak punya kekebalan (tanpa imunisasi) maka angka kematian sekitar 50%, namun jika dengan terapi angka kematiannya menjadi turun, yaitu 10%.

Angka kematian disebabkan difteri mencapai rata-rata 5-10% pada anak yang usianya kurang dari 5 tahun, 20% pada orang dewasa yang usianya di atas 40 tahun.

Pasien difteri dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain, dengan cara kontak langsung, atau melalui percikan saat batuk, berbicara ataupun bersin. Muntahan ataupun debu dapat juga menjadi media penularannya.

Pasien akan dirawat di ruang isolasi selama 10-14 hari dengan pemberian andi defteri serum, obat yang mahal dengan harga jutaan rupiah perbotolnya, namun sekarang dapat diperoleh dengan cara gratis.

Selanjutnya, diberikan suntikan antibiotika penisilin prokain selama 10 hari, yang disuntik pada bagian paha/bokong, diberikan juga pengobatan suportif, dan terapi pada komplikasi yang ditemukan.

Tujuan pengobatan pada pasien difteri ialah untuk menginaktivasi toksi kuman secepatnya, mencegah agar penyulit atau kompilkasi yang ditimbulkan minimal, mengurangi jumlah kuman dalam mencegah penularan, megobati infeksi lain yang menyertai.

Pasien yang dirawat di ruang isolasi hanya boleh ditemani oleh orang tuanya, tanpa adanya kunjungan dari siapapun, kecuali petugas medis. Istirahat yang cukup serta pemberian cairan, juga gizi yang kuat.

Bagi keluarga atau siapa saja yang pernah kontak dengan pasien kasus difteri, harus diperiksa dokter, guna menentukan apakah orang-orang yang pernah kontak tersebut menderita atau pembawa kuman difteri, dan juga mendapatkan pengobatan antibiotika erythromisin selama 5 hari.

Seluruh kontak dalam waktu 7 hari terakhir ditelusuri, terutama keluarga, teman bermain, teman sekolah, teman kerja, petugas kesehatan juga dilakukan pemeriksaan klinik dan hapusan hidung dan tenggorokan.

Apabila klinis tidak ada, namun kultur hapusan hasilnya positif, maka Erythromisin diberikan minimal 5 hari, selanjutnya dilakukan kultur ulang.

Apabila ditemukan gejala klinis, maka didiagnosis sebagai difteri, pasien di rawat serta diobati sebagai pasien kasus difteri.

Bagi anggota keluarga yang dinyatakan sehat, maka segera diberikan imunisasi DPT, yakni apabila belum pernah medapatkan imunisasi DPT, maka diberikan DPT tiga kali dalam jarak masing-masing 4 minggu.

Jika imunisasi belum lengkap, maka segera lengkapi, dengan melanjutkan imunisasi yang belum diberikan, tidak perlu diulang. Dan jika imunisasi dasarnya sudah lengkap, saat usia kurang dari 1 kali="" ditambah="" dpt="" imunisasi="" perlu="" span="" tahun="" ulangan="">.

Jadi, bagaimana dengan status kesehatan pasian setelah dirawat?

Jika klinis penderita sesudah terapi baik setelah 14 hari masa pengobatan, maka dapat dipulangkan tanpa menunggu hasil kultur laboratorium.

Pada pasien sangat disarankan untuk diberikan imunisasi DPT, sesudah 16 minggu dari waktu pemberian ADS, selanjutnya usahakan untuk melengkapi imunisas sebelumnya.
           
Dengan begitu pasien sudah selesai pengobatannya, tidak dapat menularkan lagi ke lingkungan sekitarnya untuk saat itu, dalam artian dia tidak lagi mengandung kuman difteri di tenggorokannya.

Setelah pengobatan selama 2 kali 24 jam, sipasien kasus difteri sudah tidak menularkan lagi, akan tetapi mesti tetap dirawat, untuk mengevaluasi komplikasi yang bisa terjadi dan pemberian antibiotika diselesaikan.

Jadi, bagi penderita difteri ketika dibolehkan keluar dari rumah sakit, maka sipasien dapat bergaul, beraktivitas seperti anak lainnya.

Keluarga pasien difteri juga dapat beraktivitas seperti biasa di lingkungan dan di tempat pekerjaannya.

Kemungkinan karena tidak tahu atau memperoleh infomasi yang salah meyebabkan orang tua seringkali tidak mengizikan anaknya untuk diimunisasi, sehingga dikemudian hari dapat berisiko menderita sakit difteri.

Yang penting kita lakukan sekarang ialah melindungi anak-anak kita dari tertularnya penyakit difteri yang mematikan ini.

Imunisasi difteri dilakukan sebanyak 7 kali sebagai upaya pencegahan  utama dalam memenuhi kekebalan penuh terhadap difteri. Masing-masing imunisasi dapat dilakukan pada usia 2,3,4,18 bulan dan di saat kelas 1,2, dan 5 sekolah dasar.

Perlindungan optimal difteri pada masyarakat dapat dicapai dengan imunisasi yang tutin dimulai dari yang dasar sampai lanjutan yang merata dan tinggi.

Minimal  mencapai 95% cakupan, merata disetiap kabupaten/kota dan tetap dipertahankan.

Posting Komentar untuk "Nasib Penderita Difteri Di Indonesia"