Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag di Simpatika
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Menurut Kemenag pada akhir bulan Desember 2020 ratusan guru Madrasah akan segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Para guru madrasah non-PNS tersebut akan mendapatkan dana sebesar 1,8 Juta.
Para guru menerima bantuan subsidi upah senilai 600 ribu perbulan, untuk periode 3 bulan yaitu Oktober, November dan Desember 2020.
Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21) sebesar 5% bagi guru yang ada NPWP.
Bagi guru tidak ada NPWP akan wajib bayar pajak sebesar 6%.
Nah sekarang bagaimana Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag di Simpatika, simak caranya berikut ini:
1. Masuk ke situs simpatika klik di sini, maka tampilannya akan seperti gambar di bawah ini, selanjutnya klik login PTK.
2. Selanjutnya masuk user atau peg id Bapak/Ibu dan pasword simpatika Bapak/Ibu, gambarnya seperti di bawah ini:
3. Selanjutnya, akan tampak notifikasi seperti di bawah ini, silakan klik Ok.
4. Setelah itu, akan tampil gambar seperti di bawah, selanjutnya klik pada menu kiri yang tertulis Data Bantuan, bisa dilihat contoh seperti gambar di bawah ini:
5. Selanjutnya akan tampak menu seperti gambar di bawah, dan klik pada menu status penerima, maka kalau Bapak/Ibu berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, maka akan tertulis selamat anda ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU), kemudian klik CETAK
6. Setelah Anda klik CETAK, maka akan keluar 3 surat, surat Ke -1 adalah yaitu Surat Keterangan Penerima Subsidi Upah (BSU) [S42a], contoh suratnya seperti di bawah paragraf ini, tertera juga syarat untuk pencairan dana subsidi upah (BSU) yang harus Anda siapkan dan tertera juga dimana anda akan mengambil uangnya, contoh bisa dilihat pada gambar di bawah adalah Bank BRI Syariah.
Tentunya jika tertulis Bank BRI Syariah, maka Bapak/Ibu guru dapat mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), di Bank BRI Syariah di daerah Bapak/Ibu tinggal.
Surat ke -2 adalah Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJB) [S42b], contohnya bisa dilihat seperti gambar di bawah, jangan lupa siapkan materai 6 ribu.
Surat ke -3 adalah Surat Kuasa [S42c], contohnya bisa dilihat seperti di bawah ini:
Nah jika Bapak/Ibu Guru sudah sampai pada tahap ini, maka Bapak/Ibu guru dapat memprint surat yang sudah di download atau diklik cetak seperti di atas yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Silakan jangan lupa tanda tangan dan materai 6 Ribu.
Setelah itu Bapak/Ibu guru sudah bisa pergi ke Bank untuk Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag di Simpatika tersebut.
Namun, perlu jadi perhatian, jika ada kesalahan data, misalnya NIK pada Surat Keterangan Penerima Subsidi Upah (BSU), atau Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJB) dan Surat Kuasa tidak sama dengan KTP, maka Anda harus mendownload dan mengeprint Surat Keterangan tersebut di sini.
Info dari Kemenag mengenai kelasah NIK
Contoh Surat Keterangan
Perlu diperhatikan isi pada surat keterangan ini, harus ditanya pihak Madrasah tempat Bapak/Ibu mengajar atau Kemenag Kab/Kota Bapak/Ibu guru, nama siapa yang dibuat pada surat keterangan ini? agar tidak ada kesalahan.Nah, sekian dulu tutorial Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag di Simpatika.
Jika artikel ini bermanfaat, silakan share artikel ini ke teman lainnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cara Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenag di Simpatika"